Sabtu, 29 September 2012

TUGAS WAJIB



RUANG LINGKUP MANAJERIAL 



1.      KONSEP KOPERASI


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai seorang guru perekomonian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekomonian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaida-kaidah ekonomi. I.          Menurut Bapak koperasi Indonesia koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki                 nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat orang.”


A. Konsep Koperasi Barat


Koperasi merupakan organisasi swasta dan di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bias berasal dari perorangan maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

    Unsur-unsur positif Koperasi Barat

    Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antara sesame anggota dengan saling menguntungkan satu dengan yang lain.
    Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
    Hasil berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama
    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

    Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

    Promosi kegiatan ekonomi anggota
    Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan. Dan kerjasama antara koperasi secara horizontal dan vertical.

    Dampak tidak langsung terhadap anggota hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya sudah diraih. Danpak koperasi secara tidak langsung sebagai berikut:

    Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
    Mengembangakan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara prudusen dengan pelanggan serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.



B. Konsep Koperasi Sosialis


Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasinalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang di tetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang mneyeluruh,fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.



C.  Konsep Koperasi Negara Berkembang


Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasinalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia,tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya .



2.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI



A . Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi


Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.

Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.

Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.

Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)



B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi


Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:

· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme

Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.




3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI



A . SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI 



1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit/li>
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional



B . Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 



1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.



Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.

Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”


1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.



1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi