RUANG
LINGKUP MANAJERIAL
1. KONSEP KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai seorang guru perekomonian
nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekomonian
nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan
dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip
koperasi dan kaida-kaidah ekonomi. I. Menurut Bapak koperasi Indonesia
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat orang.”
A. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta dan di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bias berasal dari
perorangan maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
Unsur-unsur positif Koperasi Barat
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan
cara bekerja sama antara sesame anggota dengan saling menguntungkan satu dengan
yang lain.
Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama.
Hasil berupa keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota
Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan. Dan kerjasama
antara koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsung terhadap anggota
hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya sudah diraih. Danpak koperasi
secara tidak langsung sebagai berikut:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangakan inovasi pada perusahaan
skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara prudusen dengan pelanggan
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasinalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang di tetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang mneyeluruh,fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasinalkan factor produksi dari kepemilikan
pribadi ke kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti
Indonesia,tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya .
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
A .
Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian)
yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir
seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan
satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan
arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan
berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya
cita-cita koperasi.
Koperasi
sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945,
khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan.
Keterkaitannya
adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula
aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem
Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas
LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak
termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran
(Commonwealth)
B. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
yaitu:
· Liberalisme
/ komunisme
· Sosialisme
· Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A . SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit/li>
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
B . Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants”
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli
1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi