DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ynang
menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan
itu ialah usaha koperasi.