APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN INDONESIA?
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992
diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Menurut uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk
menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM)
karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota
koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam
kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam
Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi
hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
Namun agar koperasi bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar
membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu politik dan kepentingan perorangan
atau kelompok. Karena apabila ini terjadi maka pengadaan koperasi tidak akan
tepat sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar