1.
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”,
berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi”
berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan
“nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan
sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari
masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri
dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya
bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat
didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa
koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah
organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan
sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau
dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan
koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya
dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan
koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal
bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan
penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan
organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban
yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
2.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN
SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI
KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
3.
CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum
adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan
simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2. Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di
pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga
memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3. Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk
kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan
anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan
bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi
umum.Termasuk dalam kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota
besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan
dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,Sedangkan
prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di
sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di
susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar